‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kejari Serang menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap proses pemulihan yang dijanjikan perusahaan.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, proses penuntutan pidana terhadap korporasi akan kembali dilanjutkan di pengadilan,” kata Adi.

Diketahui, kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.

Di balik aktivitas produksi tersebut, ditemukan persoalan pengelolaan limbah. Material berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.

Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah menunjukkan tanah di lokasi penimbunan telah tercemar logam berat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?
Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Berita Terbaru

Exit mobile version