‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten mendapat sanksi Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada awal Mei 2026, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.

Pengadilan kemudian mengabulkan pengajuan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa PT Crown Steel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan hanya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.

Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” ujar Adi.

Keputusan itu memantik sorotan lantaran perkara menyangkut dugaan pencemaran limbah industri dan kontaminasi logam berat. Dalam berbagai kajian lingkungan, pemulihan tanah tercemar logam berat umumnya membutuhkan waktu panjang dengan biaya besar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version