Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Aim mengatakan, penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum. PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penindakan tersebut, DJP menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan kewajiban pajaknya secara benar.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com