TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp583,2 miliar.
Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam praktik penyampaian laporan pajak yang tidak benar melalui tiga perusahaan industri pengolahan besi dan baja di Banten.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (13/5/2026) setelah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor pengolahan besi dan baja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Penggeledahan itu turut dihadiri Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak .
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan, para tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham yang mengendalikan operasional perusahaan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya