Negara Restui Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Xchange, Baru Sadar Aset Pengganti Masih Dikuasai Pengembang?

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:28

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dugaan penghilang Kali Ciputat, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Mal BXChange diduga sebagai pelaku penghilang kali tersebut. (FOTO; Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Alih fungsi aliran Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk untuk pembangunan kawasan komersial Bintaro XChange Mall, Tangerang Selatan ternyata direstui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) lima belas tahun lalu.

Pengakuan itu disampaikan langsung Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti. Menurut Diana, pengalihan alur sungai tersebut memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011, tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, tanggal 13 Oktober 2011.

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya. Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro,” kata Diana dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diana mengatakan, Kementerian PU sudah melakukan penelusuran lapangan setelah isu tersebut mencuat, dan menemukan fakta bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang.

“Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” ujar Diana.

Diana juga menjelaskan, sungai yang dialihkan merupakan salah satu cabang dari sistem sungai yang sama. Karena itu, izin pengalihan hanya diberikan dengan syarat ketat, yakni harus tersedia sungai pengganti dengan dimensi dan kapasitas tampung minimal sama atau lebih besar dari alur sebelumnya.

“Sungai yg dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yg sama. Kemudian izin pengalihan itu diterbitkan dgn syarat ada sungai pengganti yg dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai tdk menyebabkan banjir pd daerah tsb,” jelas Diana.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version