Tertib Administrasi Harga Mati, 170 Ormas di Kabupaten Serang Masuk Basis Data

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:18

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Menegaskan Tertib Administrasi Harga Mati, 170 Ormas di Kabupaten Serang Masuk Basis Data

“Surat domisili itu poin penting. Jangan sampai ada kegiatan ormas, tapi pemerintah kabupaten tidak tahu keberadaannya,” kata dia.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh ormas. Bagi yang berbadan hukum, pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku tanpa batas waktu.

Sementara ormas nonbadan hukum wajib mengantongi akta notaris serta mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan ditujukan kepada Bupati Serang, lalu mengalir melalui Sekretaris Daerah sebelum diverifikasi oleh Kesbangpol.

Tahap akhir berupa pengecekan lapangan ke sekretariat ormas—sebuah proses yang menentukan apakah organisasi itu benar-benar ada atau sekadar nama di atas kertas.

Legalitas, kata Husen, bukan sekadar formalitas. Status terdaftar menjadi syarat mutlak bagi ormas yang hendak bermitra dengan pemerintah, termasuk menggelar kegiatan di ruang publik.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima
Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat
Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya
Optimalisasi Pelayanan : Dishub Kabupaten Serang Himbau Masyarakat Rutin Uji Kir
Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026
Lepas Jemaah Haji Kloter 14, Bupati Serang Titip Pesan Ini
Kapolresta Turun Gunung! Penjudi Sabung Ayam Ketar-Ketir Digerebek di Jayanti
Kakek Ngacengan Modus Penggandaan Uang, Lansia di Tangsel Jadi Korban Dugaan Cabul
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:05

Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:56

Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:10

Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:22

Optimalisasi Pelayanan : Dishub Kabupaten Serang Himbau Masyarakat Rutin Uji Kir

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06

Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version