“Surat domisili itu poin penting. Jangan sampai ada kegiatan ormas, tapi pemerintah kabupaten tidak tahu keberadaannya,” kata dia.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh ormas. Bagi yang berbadan hukum, pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku tanpa batas waktu.
Sementara ormas nonbadan hukum wajib mengantongi akta notaris serta mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan ditujukan kepada Bupati Serang, lalu mengalir melalui Sekretaris Daerah sebelum diverifikasi oleh Kesbangpol.
Tahap akhir berupa pengecekan lapangan ke sekretariat ormas—sebuah proses yang menentukan apakah organisasi itu benar-benar ada atau sekadar nama di atas kertas.
Legalitas, kata Husen, bukan sekadar formalitas. Status terdaftar menjadi syarat mutlak bagi ormas yang hendak bermitra dengan pemerintah, termasuk menggelar kegiatan di ruang publik.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






