Tertib Administrasi Harga Mati, 170 Ormas di Kabupaten Serang Masuk Basis Data

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:18

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Menegaskan Tertib Administrasi Harga Mati, 170 Ormas di Kabupaten Serang Masuk Basis Data

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang mencatat sedikitnya 170 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah masuk dalam basis data resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Angka itu dihimpun dalam rentang lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga akhir 2025.

Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Serang, Husen, mengatakan seluruh ormas yang tercatat telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan—baik yang berbadan hukum maupun tidak.

“Totalnya 170 ormas yang sudah masuk data. Artinya, mereka sudah diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Husen saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan itu, menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pendaftaran hingga pengelolaan sistem informasi ormas. Di Kabupaten Serang, alur pelaporan dilakukan melalui kepala daerah dan dikoordinasikan oleh Kesbangpol.

Di atas kertas, syarat legalitas ormas tampak sederhana, surat keputusan kepengurusan, akta notaris, dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga surat keterangan domisili.

Namun, praktiknya tak selalu lurus. Husen menyebut, dokumen domisili dari desa atau kelurahan justru menjadi titik krusial dan kerap diabaikan.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version