TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang mencatat sedikitnya 170 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah masuk dalam basis data resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Angka itu dihimpun dalam rentang lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga akhir 2025.
Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Serang, Husen, mengatakan seluruh ormas yang tercatat telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan—baik yang berbadan hukum maupun tidak.
“Totalnya 170 ormas yang sudah masuk data. Artinya, mereka sudah diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Husen saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendataan itu, menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pendaftaran hingga pengelolaan sistem informasi ormas. Di Kabupaten Serang, alur pelaporan dilakukan melalui kepala daerah dan dikoordinasikan oleh Kesbangpol.
Di atas kertas, syarat legalitas ormas tampak sederhana, surat keputusan kepengurusan, akta notaris, dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga surat keterangan domisili.
Namun, praktiknya tak selalu lurus. Husen menyebut, dokumen domisili dari desa atau kelurahan justru menjadi titik krusial dan kerap diabaikan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya