Di sisi lain, pengembang kawasan memberikan penjelasan berbeda. Manajemen PT Jaya Real Property (JRP) mengakui adanya perubahan fungsi aliran, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang telah melalui proses panjang.
Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem, menyatakan bahwa penataan itu telah memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.
“Prosesnya sudah cukup lama dan sudah melalui arahan serta kajian. Jadi ini bukan perubahan aliran, melainkan penataan. Persepsinya mungkin berbeda karena belum semua mengetahui,” ujar Virona usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Tangerang Selatan, 22 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menepis anggapan bahwa perubahan tersebut berkontribusi terhadap banjir di wilayah Pondok Aren.
“Kalau dibilang itu menjadi penyebab banjir, tentu tidak. Kajian dari ahli di bidang pekerjaan umum sudah dilakukan,” katanya.
Terkait status lahan yang disebut sebagai bagian dari aset negara, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada keputusan kementerian dan regulasi terkait.
Namun, DPRD Tangerang Selatan melihat persoalan ini belum sepenuhnya terang. Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW, Ahmad Syawqi, menyebut terdapat perbedaan pandangan antara hasil kajian pengembang dan temuan lapangan.
“Kami melihat ada perubahan aliran sungai yang nyata terjadi. Sementara pihak pengembang menyatakan sudah memiliki kajian dan persetujuan dari pusat. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Syawqi.
Menurut dia, DPRD masih menunggu dokumen pendukung, termasuk terkait status aset sungai sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan kewajiban serah terima kepada otoritas sumber daya air.
“Ada beberapa dokumen yang belum kami pegang. Kami akan verifikasi dan bandingkan dengan data dari kementerian terkait,” katanya.
Selain aspek administratif, DPRD juga menyoroti dimensi historis perubahan aliran yang diduga telah terjadi sejak 2011—periode ketika regulasi tata ruang daerah belum terbentuk kuat.
“Perlu ditelusuri bagaimana perubahan itu bisa terjadi dan atas dasar apa. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syawqi.
Editor : Imam Maulana






