Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Mar-Up PDAM Lebak di PN Serang, Dok (Dir/Totalbanten.com)

Suasana Sidang Mar-Up PDAM Lebak di PN Serang, Dok (Dir/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Kalimaya, Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026).

PDAM diduga melakukan markup pada
perbaikan 17 pompa submersible intake pada tahun 2020-2021 hingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak terdakwa, sekaligus menguji dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada Anton Sugiyo Wardoyo.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG
Debitur Karyawan Kena PHK Jadi Penyumbang Terbesar Kredit Macet di BPR Serang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24

Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:32

Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG

Berita Terbaru