TOTALBANTEN.COM, SERANG – Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Kalimaya, Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026).
PDAM diduga melakukan markup pada
perbaikan 17 pompa submersible intake pada tahun 2020-2021 hingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak terdakwa, sekaligus menguji dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada Anton Sugiyo Wardoyo.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya