“Ini sumbernya dari mana tidak jelas. Bahkan Inspektorat mengaku tidak menghitung,” ujarnya.
Deolipa berpendapat, tanpa dasar perhitungan yang sah, klaim kerugian negara dalam perkara ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pandangan itu diperkuat oleh ahli hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan dalam sidang. Ia menyebut AIPSI tidak memenuhi syarat sebagai asosiasi resmi karena tidak memiliki legalitas yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AIPSI tidak memiliki legalitas yang jelas. Imbasnya, perhitungan nilai kerugian negara menjadi tidak valid,” kata Dian di hadapan majelis hakim.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






