Kuasa hukum Anton, Deolipa Yumara, menilai perhitungan kerugian negara dalam dakwaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menegaskan, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK. Itu jelas diatur dalam undang-undang dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Deolipa usai persidangan.
Menurut dia, fakta di persidangan menunjukkan bahwa perhitungan kerugian justru mengacu pada Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), yang dinilai bukan lembaga resmi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyinggung keterangan Inspektorat yang disebut tidak melakukan penghitungan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya