Persoalan kerap muncul ketika lahan yang telah dibeli investor berada di kawasan sawah dilindungi. Dalam kondisi itu, kata Ulum, perubahan peruntukan lahan dapat dilakukan, misalnya menjadi kawasan industri, dengan syarat adanya lahan pengganti.
“Secara regulasi boleh, sepanjang ada peralihan wilayah lain yang menjadi bagian dari LSD dan totalnya tidak berkurang,” katanya.
Sebaliknya, perubahan fungsi lahan tanpa penggantian dinilai bertentangan dengan ketentuan. DPRD, kata dia, akan memastikan hal tersebut tidak terjadi dalam pembahasan revisi RTRW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW, DPRD akan menelaah setiap rancangan yang diajukan pemerintah daerah, terutama terkait kepastian luas LSD agar tetap sesuai ketentuan dan tercantum dalam dokumen RTRW.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya