Berly menjelaskan, kebijakan penundaan tukin saat ini masih dalam tahap perumusan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Namun, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten.
Ia menegaskan, langkah ini bukan semata-mata untuk menahan hak ASN, melainkan sebagai bentuk pengingat atas kewajiban perpajakan.
“Ini bukan berarti kami ingin menahan tukin, tetapi lebih pada upaya mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak itu ada, termasuk bagi ASN,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Banten masih menjadi pekerjaan rumah. Bapenda mencatat terdapat sekitar 2 juta wajib pajak kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Jadi ASN harus menjadi contoh untuk taat membayar pajak,” ungkapnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






