TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kian melebar.
Tak lagi sekadar soal besaran, kebijakan ini kini disorot karena diduga ‘diatur’ sehingga menguntungkan pejabat tertentu hingga berujung pada temuan audit negara.
Sorotan bermula dari Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 tentang penetapan TPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen itu, terdapat pengaturan bagi jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan dan jabatan fungsional lainnya.
Dua nomenklatur ini diduga membuka celah penerimaan TPP dalam lebih dari satu kategori.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai persoalan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum (PMH), problem utamanya terletak pada penentuan besaran TPP yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan,” ujar Suhendar, Rabu (18/3/2026)
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaturan dalam penetapan TPP, khususnya pada jabatan fungsional hasil penyetaraan dan jabatan fungsional lainnya.
Editor : Imam Maulan
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






