Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Senin, 13 April 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon disinyalir melabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Hal ini karena produk hukum di Kota Cilegon tidak dipublikasikan di website JDIH milik Pemerintah Kota Cilegon sejak 2023. Padahal, berdasarkan amanat Perpres mewajibkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi hukum bagi publik secara lengkap.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Tanggung Seluruh Biaya Korban dan Rehabilitasi Rumah Korban Ledakan

Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengakui adanya kendala pada sistem pengelolaan JDIH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, sejak sistem diserahkan pengelolaannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola fitur maupun perbaikan teknis.

“Secara konten kami siap, database produk hukum dalam bentuk PDF juga lengkap. Tapi untuk masuk ke sistem, mengubah fitur, atau bahkan sekadar memperbaiki tampilan, harus melalui Diskominfo,” kata Agung, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA :  PKS Buka Opsi Gunakan Hak Angket Urus Polemik Jabatan Sekda Tangsel

Menurut dia, keterbatasan akses tersebut membuat proses pembaruan data terhenti. Bahkan, sejak 2023, pihaknya tidak dapat mengunggah produk hukum baru ke dalam sistem JDIH.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru