Ia menegaskan, LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk indikator makro seperti pengentasan kemiskinan, tingkat pengangguran, dan pembangunan infrastruktur.
DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan program dan janji kepala daerah berjalan sesuai rencana. Karena itu, kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi syarat utama dalam pembahasan.
Pansus juga mencatat adanya keterlambatan dalam penyampaian dokumen sejak awal proses. Dokumen LKPJ disebut baru diterima DPRD sekitar satu minggu setelah rapat paripurna pembukaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini ditulis, rapat dijadwalkan kembali dilanjutkan setelah TAPD menyerahkan dokumen revisi yang diminta. DPRD meminta pemerintah daerah memperbaiki koordinasi internal agar sisa waktu pembahasan selama 30 hari ke depan dapat berjalan lebih efektif tanpa kendala serupa.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






