LKPJ Bersitegang, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

Rabu, 8 April 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Bupati Serang Ricuh, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Serang Ricuh, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

Akibat kondisi tersebut, rapat sempat diskors selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada TAPD menyiapkan dan menggandakan dokumen. Namun, pembahasan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena substansi materi belum dapat diverifikasi oleh anggota dewan.

Selain persoalan teknis, Pansus juga menyoroti substansi dokumen LKPJ yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

BACA JUGA :  DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistematika penyajian laporan yang dianggap tidak mengikuti pedoman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Azwar, format laporan yang diajukan pemerintah daerah tidak selaras dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyajian indikator kinerja.

“Dalam pedoman terdapat sejumlah komponen yang harus disajikan secara lengkap. Namun, dalam dokumen yang kami terima sebelumnya, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga menyulitkan proses evaluasi,” katanya.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Kabupaten Serang Kaget, Tambahan Anggaran Rp73 Miliar Muncul Tanpa Pembahasan

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page