Akibat kondisi tersebut, rapat sempat diskors selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada TAPD menyiapkan dan menggandakan dokumen. Namun, pembahasan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena substansi materi belum dapat diverifikasi oleh anggota dewan.
Selain persoalan teknis, Pansus juga menyoroti substansi dokumen LKPJ yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistematika penyajian laporan yang dianggap tidak mengikuti pedoman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Azwar, format laporan yang diajukan pemerintah daerah tidak selaras dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyajian indikator kinerja.
“Dalam pedoman terdapat sejumlah komponen yang harus disajikan secara lengkap. Namun, dalam dokumen yang kami terima sebelumnya, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga menyulitkan proses evaluasi,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






