Insentif Pegawai Pajak Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Fraksi Gerindra Minta Data Dibuka Utuh

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin berbicara soal Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Kabupaten Serang.

Ilustrasi Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin berbicara soal Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Kabupaten Serang.

“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bapenda, belum ada distribusi insentif tahun 2026. sebagai informasi kepala bapenda baru menjabat dua bulan dan terkait regulasi insentif saat ini dalam proses pembahasan dibagian hukum,Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat,” jelasnya.

Ahmad Muhibbin mengapresiasi tingginya perhatian publik terhadap isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

BACA JUGA :  RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

“Saya menghormati dan mengapresiasi pertanyaan serta perhatian publik. Justru ini menjadi momentum untuk membuka data secara transparan agar masyarakat mendapatkan jawaban yang komprehensif,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang untuk memastikan aspek legalitas dan teknis pengaturan insentif memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA :  DPUPR Kabupaten Serang Tiba-tiba dapat Tambahan Anggaran Rp 73 Miliar, Kadis Ngaku Tak Tahu!

“Jika memang terdapat hal-hal yang perlu diperkuat dari sisi regulasi, baik terkait dasar hukum maupun teknis distribusi dan proporsionalitas pembagian insentif, maka harus segera disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Penulis : Engkos Kosasih

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page