TOTALBANTEN.COM, SERANG — Polemik insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tahun anggaran 2026 mendorong sejumlah pihak meminta keterbukaan data dan penguatan dasar regulasi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menilai penyampaian informasi yang objektif, utuh, dan komprehensif kepada publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
“Pemerintah itu bersifat berkelanjutan. Tidak mungkin sebuah kebijakan insentif muncul tiba-tiba hanya karena adanya pergantian kepala Bapenda. Pasti ada dasar hukum, historis kebijakan, serta pola perhitungan yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Kabupaten Serang tercatat mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Alokasi tersebut tersebar pada berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.
Jika dijumlahkan, total anggaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima dapat mencapai kisaran Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai.
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






