Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, sejumlah pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan dengan nilai yang cukup besar.

Total alokasi insentif untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Beberapa di antaranya meliputi insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.

Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar.

BACA JUGA :  Relokasi SDN Inpres Cikeusal Masuki Tahap Konstruksi, WSP Percepat Pembangunan Sekolah Pengganti

Selain itu, insentif juga dianggarkan untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2,05 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta beberapa jenis pajak lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah.

Anggaran insentif juga tercatat pada sektor retribusi daerah, di antaranya untuk retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.

BACA JUGA :  Jejak Inovasi 'Pak Bhabin' di Serang: Menyulap Kotoran Kerbau Jadi Pupuk Premium!

Namun hingga kini belum ditemukan adanya peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur tata cara pembagian dan mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page