Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.

“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

BACA JUGA :  Mobil Kepala Dinas Tabrak Siswa SD di Pandeglang, 1 Tewas dan 8 Luka

Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Polres Pandeglang Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan

Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.

“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.

Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page