ASN Dinsos Ubah Desil Bansos di Lebak ‘Berbayar’, Mensos: Itu Penipuan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat Memberikan Keterangan Pers di Serang. (Dok. Total Banten)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat Memberikan Keterangan Pers di Serang. (Dok. Total Banten)

Ia menjelaskan, dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun operator desa tidak memiliki kewenangan mengubah status desil. Mereka hanya bertugas mengirimkan dan memutakhirkan data.

“Pendamping PKH itu hanya mengirim data. Operator desa juga hanya mengirim data. Yang mengolah dan menentukan desil adalah BPS,” kata Gus Ipul.

BACA JUGA :  Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung 'Pencakar Langit' Akomodir Investor

Gus Ipul menegaskan, penyaluran bantuan sosial sejatinya bisa tepat sasaran jika pendataan di tingkat desa dilakukan dengan benar. Karena itu, ia meminta semua pihak memperbaiki sistem pendataan secara bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin sampaikan bantuan akan tepat sasaran di desa tergantung pendataan. Oleh karena itu mari kita perbaiki bersama-sama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Alih Fungsi Lahan Diduga Picu Sumur Warga Mengering, Pemkot Serang Abaikan Kajian Cadangan Air Tanah

Menurut dia, mekanisme pemutakhiran data sosial dilakukan melalui dua jalur. Pertama adalah jalur formal yang dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah desa.

Hasil pendataan itu selanjutnya diinput oleh operator desa dan diteruskan ke dinas sosial daerah untuk ditinjau pemerintah kabupaten atau kota sebelum masuk ke sistem nasional.

BACA JUGA :  UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page