TOTALBANTEN.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Serang Kota Meringkus Peria Berinisial ID (39) serorang pengedar obat keras di wilayah Hukum Kota Serang.
Diketahi peria berinisial ID (39) melakukan penyalahgunaan dan peredaran Obat keras jenis Tramadol HCI. Namun nasibnya tak beruntung malah diringkus Polisi di sebuah kontrakan di Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB oleh tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya