“Keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Vhalio.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya