Akademisi UNIS Soroti Penjabaran APBD Banten Tak Dipublikasikan Utuh, Komitmen Transparansi Dipertanyakan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Menurutnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk mengetahui secara rinci ke mana uang daerah digunakan.

“Rakyat itu pada dasarnya adalah pemilik kedaulatan. Mereka berhak tahu uang pajaknya dipakai untuk apa, bagaimana pembangunan direncanakan, bagaimana pendapatan daerah diperoleh, dan bagaimana anggaran tersebut dialokasikan,” tegasnya.

Ia bahkan mengibaratkan pengelolaan anggaran daerah seperti pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi. Jika bendahara menutup-nutupi laporan keuangan, tentu akan memicu kecurigaan.

“Kalau bendahara organisasi menyembunyikan laporan keuangan, pasti dipersoalkan. Analogi yang sama berlaku dalam pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

Adib mengingatkan bahwa minimnya transparansi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kalau masyarakat merasa uangnya tidak jelas digunakan, mereka bisa kehilangan kepercayaan. Bahkan bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. Ini yang harus menjadi catatan serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih proaktif membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini dokumen anggaran seharusnya dapat diakses dan diunduh kapan saja oleh publik.

“Kalau memang ingin menunjukkan komitmen transparansi, rincian anggaran tidak hanya dipublikasikan di website, tetapi juga bisa disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RW bahkan lingkungan masyarakat. Dengan begitu publik benar-benar tahu bagaimana anggaran daerah digunakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tren Kemiskinan Kabupaten Serang 2025; Melandai, Tapi....

Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mewajibkan setiap produk hukum pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dipublikasikan secara lengkap melalui sistem JDIH.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG
Debitur Karyawan Kena PHK Jadi Penyumbang Terbesar Kredit Macet di BPR Serang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24

Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:32

Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG

Berita Terbaru