Akademisi UNIS Soroti Penjabaran APBD Banten Tak Dipublikasikan Utuh, Komitmen Transparansi Dipertanyakan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Menurutnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk mengetahui secara rinci ke mana uang daerah digunakan.

“Rakyat itu pada dasarnya adalah pemilik kedaulatan. Mereka berhak tahu uang pajaknya dipakai untuk apa, bagaimana pembangunan direncanakan, bagaimana pendapatan daerah diperoleh, dan bagaimana anggaran tersebut dialokasikan,” tegasnya.

Ia bahkan mengibaratkan pengelolaan anggaran daerah seperti pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi. Jika bendahara menutup-nutupi laporan keuangan, tentu akan memicu kecurigaan.

“Kalau bendahara organisasi menyembunyikan laporan keuangan, pasti dipersoalkan. Analogi yang sama berlaku dalam pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

Adib mengingatkan bahwa minimnya transparansi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kalau masyarakat merasa uangnya tidak jelas digunakan, mereka bisa kehilangan kepercayaan. Bahkan bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. Ini yang harus menjadi catatan serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  Camat Pamarayan Apresiasi Rangkaian HUT Kabupaten Serang ke-499

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih proaktif membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini dokumen anggaran seharusnya dapat diakses dan diunduh kapan saja oleh publik.

“Kalau memang ingin menunjukkan komitmen transparansi, rincian anggaran tidak hanya dipublikasikan di website, tetapi juga bisa disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RW bahkan lingkungan masyarakat. Dengan begitu publik benar-benar tahu bagaimana anggaran daerah digunakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mewajibkan setiap produk hukum pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dipublikasikan secara lengkap melalui sistem JDIH.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page