Oleh: Roudhohtul Aulia Dewi
Mahasiswa Hukum Semester VIII Universitas Pamulang Kampus Serang
Di era media sosial yang bergerak dengan kecepatan tinggi, muncul sebuah ungkapan yang terasa pahit sekaligus menohok: “No Viral, No Justice.” Frasa ini bukan sekadar lelucon digital, melainkan cerminan dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pertanyaannya bukan lagi apakah fenomena ini nyata. Faktanya, fenomena tersebut hadir dan dirasakan masyarakat. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa keadilan harus menunggu viral untuk dapat bekerja?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Viralitas sebagai “Pilar Keempat” Penegakan Hukum
Dalam teori sistem peradilan pidana, penegakan hukum bertumpu pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun dalam praktiknya di Indonesia, seolah muncul satu kekuatan baru yang tidak pernah tercantum dalam konstitusi maupun undang-undang, yakni media sosial dan opini publik digital.
Fenomena ini tampak jelas dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis. Ketika vonis tingkat pertama dinilai terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, gelombang kritik publik bermunculan di berbagai platform digital. Sorotan masyarakat yang begitu besar akhirnya mendorong proses hukum berlanjut hingga tingkat banding dan menghasilkan putusan yang lebih berat.
Pola serupa juga terlihat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah. Tidak sedikit perkara yang baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebelum viral, kasus-kasus tersebut cenderung berjalan lambat atau bahkan nyaris tenggelam tanpa kejelasan.
Ketika pola seperti ini terus berulang, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai kebetulan. Ia telah menjadi gejala sistemik yang layak dikaji secara kritis.
Dua Sisi Mata Uang yang Sama
Di satu sisi, viralitas memiliki fungsi positif. Dalam sistem hukum yang masih menghadapi persoalan transparansi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan, perhatian publik dapat menjadi instrumen pengawasan yang efektif.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








