“Kakak saya ingin tahu dasar dua alat bukti yang cukup. Tapi BAP tidak diberikan, dan tetap jadi tersangka,” ujar M.
Tekanan disebut tak berhenti. Pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota Unit PPA Polres Tangsel mendatangi rumah MS. Dua di antaranya disebut berinisial I dan Bripka F.
“Bahkan ada yang teriak menyebut kakak saya tersangka sampai terdengar warga,” kata M.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu disebut memperparah trauma psikis MS, yang kini menjadi orang tua tunggal bagi dua anaknya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan MS berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor.
“Yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Yudhi menyebut langkah tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah. Adapun kedatangan penyidik ke rumah MS dilakukan karena dua kali panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya