TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kasus dugaan kriminalisasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Terhadap Ibu hamil kembali mencoreng citra hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Seorang ibu berinisial MS, yang saat kejadian tengah hamil tujuh bulan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.
Padahal, MS mengantongi visum atas luka yang dialaminya dan sebelumnya melapor sebagai korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 6 Oktober 2025. Keluarga menilai keputusan tersebut janggal karena sejak awal MS berstatus pelapor dalam kasus yang sama.
Peristiwa bermula pada 17 April 2023. Saat itu, MS berselisih dengan mantan suaminya terkait rencana perayaan Idul Fitri bersama orang tuanya. Cekcok di rumah berlanjut ke dalam mobil.
Menurut keterangan keluarga dan asisten rumah tangga, MS mengalami kekerasan fisik. Ia disebut dipukul, dijambak, kepalanya dibenturkan ke dashboard mobil hingga hidungnya berdarah.
“Waktu itu kakak saya hamil tujuh bulan. Kekerasan itu membahayakan nyawa dia dan janinnya,” ujar M, adik MS, Selasa (3/3/2026).
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya