TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras).
Hal ini ditegaskan melalui pemusnahan sebanyak 1.128 botol miras hasil razia periode Maret 2025 hingga Februari 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, Sabtu (28/2/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT kota sekaligus wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Momentum HUT ke-33 ini kita jadikan pengingat untuk terus membangun kota yang lebih maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Sachrudin.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






