Irman mengungkapkan adanya tantangan baru dalam pengawasan, di mana pola penjualan miras mulai bergeser menggunakan media sosial dan platform daring (Online).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran ini, termasuk melalui penguatan regulasi daerah. Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah (Perda) agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi pelanggar berulang,” tegas Irman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi penjualan miras di lingkungan mereka melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Melalui semangat HUT ke-33 ini, Pemkot Tangerang berharap upaya pemberantasan miras dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup serta keamanan masyarakat secara menyeluruh.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








