Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki secara privat, melainkan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin. Pemanfaatan oleh swasta wajib melalui skema perizinan, kerja sama, atau sewa, dengan tetap menjamin akses publik, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir.

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari Nikmati Duit Haram, Maling di Serang Langsung Ditangkap Anggota Polsek

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, tidak diperkenankan ada penguasaan eksklusif pulau oleh swasta yang menutup akses negara dan masyarakat, apalagi tanpa skema kerja sama yang transparan dengan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekertaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengaku tidak mengetahui Pulau Lima digarap oleh perusahaan mana.

“Jujur, terkait status kepemilikan Pulau Lima, saat ini kami belum mengetahui itu milik siapa. Di data kami (BPKAD) sama sekali tidak ada catatan asetnya,” ujar Agus BPKAD Kabupaten Serang, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  Target Pajak dan Retribusi Banten Lesu di Triwulan II, Penerimaan PAD "Rontok"

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menggali beberapa aspek mulai dari, dasar hukum penguasaan Pulau Lima oleh PT Pulau Lima Resort,
bentuk kerja sama atau izin yang diberikan, serta skema kontribusi ekonomi bagi daerah.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page