Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Kota Tangerang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai

Ia juga membantah anggapan bahwa aparat membiarkan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak menutup mata. Dengan informasi dari masyarakat, kami terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Di tingkat daerah, pengawasan peredaran BKC ilegal seharusnya melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Cukai.

BACA JUGA :  Kepala Dindikbud Banten Terbitkan Edaran, Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan operasi pasar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengawasan belum sepenuhnya efektif. Meski kerap muncul kabar penindakan dan penyitaan dalam jumlah besar, peredaran rokok ilegal di tingkat warung kecil dan pedagang kaki lima masih berlangsung.

BACA JUGA :  SDN Palamakan 1 Bak Bangkai Kapal Karam, DPRD Minta Pemkab Serang Tak Abai

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page