Banggar DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Insentif PPPK Paruh Waktu, Arus Kas APBD Jadi Pembatas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

“Kami menghitung bersama Banggar dan TAPD secara komprehensif dan proporsional. Bukan membeda-bedakan, tetapi beban kerja dan jam kerja memang tidak sama. Kemampuan fiskal kita saat ini maksimal di angka itu,” kata Ulum menegaskan.

Ia mengakui, baik Banggar, TAPD, DPRD, hingga kepala daerah sejatinya memiliki kehendak politik untuk memenuhi tuntutan penghasilan PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,13 juta. Namun, realitas arus kas APBD tidak memungkinkan.

BACA JUGA :  Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit

“Keinginan kami sama, ingin memberi angka maksimal. Tapi ketika dihitung cash flow APBD, ternyata tidak memungkinkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Ulum membuka peluang evaluasi ke depan. Jika kondisi fiskal daerah membaik, Banggar berkomitmen mengkaji ulang besaran insentif tersebut.

“Kalau ke depan kemampuan fiskal kita membaik, why not kita tambah. Catatan akhirnya, kemampuan kita hari ini di angka tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Air Mata Hafidz Pecah, Program Sekolah Gratis Selamatkan Mimpinya untuk Tetap Bersekolah

Dari pihak eksekutif, Ketua TAPD Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan akan segera melaporkan hasil kesepakatan itu kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan final.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page