TOTALBANTEN.COM, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang secara resmi menetapkan besaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan keterbatasan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Penetapan tersebut disahkan dalam rapat usulan TAPD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat malam (27/2/2025). Rapat ini menjadi penentu setelah tarik-menarik antara tuntutan kesejahteraan PPPK dan kemampuan fiskal daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan besaran insentif PPPK Paruh Waktu disusun secara berjenjang, menyesuaikan beban kerja dan karakter tugas masing-masing jenjang pendidikan.
“Untuk guru TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta,” ujar Ulum usai rapat.
Menurut Ulum, perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan rasional atas perbedaan jam dan pola kerja. Guru SMP, misalnya, berstatus guru mata pelajaran, sementara guru SD merupakan guru kelas dengan beban tanggung jawab berbeda.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






