Banggar DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Insentif PPPK Paruh Waktu, Arus Kas APBD Jadi Pembatas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang secara resmi menetapkan besaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan keterbatasan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

Penetapan tersebut disahkan dalam rapat usulan TAPD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat malam (27/2/2025). Rapat ini menjadi penentu setelah tarik-menarik antara tuntutan kesejahteraan PPPK dan kemampuan fiskal daerah.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan besaran insentif PPPK Paruh Waktu disusun secara berjenjang, menyesuaikan beban kerja dan karakter tugas masing-masing jenjang pendidikan.

“Untuk guru TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta,” ujar Ulum usai rapat.

BACA JUGA :  Ratusan Reklame Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Tangsel Kecolongan Retribusi?

Menurut Ulum, perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan rasional atas perbedaan jam dan pola kerja. Guru SMP, misalnya, berstatus guru mata pelajaran, sementara guru SD merupakan guru kelas dengan beban tanggung jawab berbeda.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru