Banggar DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Insentif PPPK Paruh Waktu, Arus Kas APBD Jadi Pembatas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

Banggar DPRD Kabupaten Serang saat rapat terkait gaji PPPK paruh waktu (dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang secara resmi menetapkan besaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan keterbatasan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

Penetapan tersebut disahkan dalam rapat usulan TAPD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat malam (27/2/2025). Rapat ini menjadi penentu setelah tarik-menarik antara tuntutan kesejahteraan PPPK dan kemampuan fiskal daerah.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan besaran insentif PPPK Paruh Waktu disusun secara berjenjang, menyesuaikan beban kerja dan karakter tugas masing-masing jenjang pendidikan.

“Untuk guru TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta,” ujar Ulum usai rapat.

BACA JUGA :  Pembayaran PKB di Luar RKUD Diduga Labrak Aturan, Gubernur Banten Bungkam

Menurut Ulum, perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan rasional atas perbedaan jam dan pola kerja. Guru SMP, misalnya, berstatus guru mata pelajaran, sementara guru SD merupakan guru kelas dengan beban tanggung jawab berbeda.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page