“Langkah berikutnya kami laporkan kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan arahan dan persetujuan,” kata Zaldi.
Ia menambahkan, TAPD akan segera melakukan perhitungan teknis agar penyaluran insentif bisa dilakukan secepatnya. Pemerintah daerah menargetkan pencairan paling cepat pada Rabu pekan depan.
“Total anggarannya sekitar Rp41 miliar untuk dua bulan, Januari dan Februari. Perhitungan awalnya memang untuk 12 bulan, tetapi yang dibayarkan saat ini dua bulan terlebih dahulu,” ujar Zaldi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaldi juga menegaskan, skema pembayaran yang disepakati bukan berupa gaji, melainkan insentif. Hal ini mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi yang berlaku.
“Gaji hanya boleh dibayarkan kepada ASN, yakni PNS dan PPPK penuh. Sementara PPPK Paruh Waktu dibayarkan melalui belanja barang dan jasa dalam bentuk insentif,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






