“Kami menghitung bersama Banggar dan TAPD secara komprehensif dan proporsional. Bukan membeda-bedakan, tetapi beban kerja dan jam kerja memang tidak sama. Kemampuan fiskal kita saat ini maksimal di angka itu,” kata Ulum menegaskan.
Ia mengakui, baik Banggar, TAPD, DPRD, hingga kepala daerah sejatinya memiliki kehendak politik untuk memenuhi tuntutan penghasilan PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,13 juta. Namun, realitas arus kas APBD tidak memungkinkan.
“Keinginan kami sama, ingin memberi angka maksimal. Tapi ketika dihitung cash flow APBD, ternyata tidak memungkinkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Ulum membuka peluang evaluasi ke depan. Jika kondisi fiskal daerah membaik, Banggar berkomitmen mengkaji ulang besaran insentif tersebut.
“Kalau ke depan kemampuan fiskal kita membaik, why not kita tambah. Catatan akhirnya, kemampuan kita hari ini di angka tersebut,” tuturnya.
Dari pihak eksekutif, Ketua TAPD Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan akan segera melaporkan hasil kesepakatan itu kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan final.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






