TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus besar terkait praktik penggandaan uang yang melibatkan Rupiah dan mata uang asing Dolar Amerika Serikat (USD).
Dua orang tersangka, berinisial ES (50) dan S (58), berhasil dibekuk dalam operasi tersebut. Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga pada 28 Oktober 2025.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas diambil setelah adanya laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka membawa beberapa contoh uang diduga palsu yang mereka dapatkan dari ES,” kata Dian melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).
Menerima laporan tersebut, tim piket siaga Polda Banten langsung bergerak mendatangi lokasi di Perumahan Kiara Rahayu Blok 5 Ruko, Walantaka, Kota Serang. Di lokasi itu, tersangka ES diamankan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






