Kota Serang Belum Punya Perda P4GN, BNN Provinsi Banten Dorong Pemkot Segera Bentuk

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, memberikan keterangan kepada pers, Doc : (Totalbanten).

Lebih lanjut, Menurut Rohmad, selama ini keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan program pencegahan narkoba di Kota Serang. Tanpa dasar hukum yang kuat, penganggaran dinilai sulit dilakukan secara optimal.

Di tingkat provinsi, Perda P4GN sebenarnya sudah dimiliki oleh Provinsi Banten. Provinsi sudah ada, Di Kabupaten serang ada, Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada. Nah ini Kota Serang belum ada. BNN Kota-nya juga belum ada.

“Kota Serang Belum ada, Kabupaten Pandeglang juga tercatat belum memiliki Perda P4GN,” kata Rohmad

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, BNN menilai posisi Kota Serang lebih krusial karena Akan berstatus sebagai ibu kota provinsi.

“Ini jadi perhatian karena Kota Serang adalah ibu kota provinsi, tapi justru belum punya perda P4GN. Bahkan BNN Kota-nya juga belum ada,” ujar perwakilan BNN.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version