“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Nuri kepada waryawan selasa, (24/2/2026).
Menurunya, Secara struktur, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang.
Keanggotaan dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berfungsi sebagai wadah advokasi, Satgas juga akan memastikan setiap guru memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya