Hal ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.
Nuri menekankan pembentukan Satgas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pendidik, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjujuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Serang menargetkan pembentukan Satgas dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan, meskipun regulasi memberikan tenggat hingga 18 bulan bagi pemerintah daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya