PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Cuma dapat Insentif, Sudah Sesuai Aturan?

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zaldi Duhana Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Mengatakan PPPK Paruh waktu Hanya Mendapatkan Insentif (Dok:Ipung)

Zaldi Duhana Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Mengatakan PPPK Paruh waktu Hanya Mendapatkan Insentif (Dok:Ipung)

Pada poin 19, diatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berhak menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Inti dalam peraturan tersebut yakni, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan/upah, meskipun jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK penuh waktu.

Kemudian besaran upah disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi/pemerintah daerah.

Pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penggajian yang berlaku.

Upah diberikan sebagai bentuk pengakuan hubungan kerja resmi antara pemerintah dan PPPK paruh waktu.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan
Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:12

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Berita Terbaru