TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan mendapatkan gaji.
Ribuan PPPK tersebut hanya akan diberikan insentif. Hal ini ia sampaikan setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2/2026).
Zaldi mengungkapkan, alasan 3.587 PPPK tersebut tak mendapatkan gaji karena masuk kategori belanja barang dan jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masuk belanja barang dan jasa, jadi kita golongkan sebagai insentif, kalau gaji kan itu yang berhak menerima itu ASN, PNS dan PPPK full waktu,” ucap Zaldi.
Pernyataan Zaldi, kontras dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






