Pada poin 19, diatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berhak menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Inti dalam peraturan tersebut yakni, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan/upah, meskipun jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK penuh waktu.
Kemudian besaran upah disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi/pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penggajian yang berlaku.
Upah diberikan sebagai bentuk pengakuan hubungan kerja resmi antara pemerintah dan PPPK paruh waktu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








