“DPRD muncul tanpa koordinasi dengan kita, tiba-tiba ada di lokasi,” kata Suharjo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses distribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan perintah Bupati. Suhardjo menyebut, bahwa anggota DPRD teresebut hanya menumpang.
“Tidak ada sama sekali keterlibatan DPRD. Ini mutlak kewenangan Bupati, anggota DPRD itu cuma numpang, gak ada koordinasi ke kita,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Suharjo, usulan penerima bantuan berasal dari para camat yang mengajukan kebutuhan kepada Bupati, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pengajuannya dari camat ke Bupati. Jadi tidak ada kaitannya dengan DPRD. Kehadiran mereka bukan bagian dari koordinasi dengan dinas,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan beras tersebut merupakan bagian dari penanganan pascabencana setelah masa tanggap darurat selama 14 hari.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






