Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan penghentian intimidasi terhadap wartawan, penegakan Undang-Undang Pers, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Para peserta aksi juga menyoroti masih adanya praktik pelaporan terhadap jurnalis menggunakan pasal pidana umum, yang dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Budi menegaskan, tanpa jaminan keamanan dan kebebasan, fungsi pers sebagai pilar demokrasi akan melemah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau wartawan terus ditekan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi, bagaimana pers bisa menjalankan fungsi kontrol sosial? HPN jangan hanya jadi panggung seremoni, tapi harus jadi titik perbaikan,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






