Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas saat memberikan keterangan pers terkait penyesuaian NJOP tanah. (Engkos Kosasih)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas saat memberikan keterangan pers terkait penyesuaian NJOP tanah. (Engkos Kosasih)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang berencana menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di sejumlah wilayah sebagai bagian dari strategi mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu faktor pendorong naiknya target pajak daerah dari sekitar Rp 341 miliar pada 2025 menjadi Rp 409 miliar pada 2026.

BACA JUGA :  PSEL Tangerang Selatan Masuk Daftar PSN Baru Era Presiden Prabowo, Benyamin: Sudah Siap Teknis!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Heri W Pamungkas menjelaskan, penyesuaian NJOP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tanah dan aktivitas investasi yang terus bergerak di sejumlah kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan penyesuaian NJOP bumi atau tanah agar lebih berkeadilan. Nilai aset masyarakat meningkat, maka penilaian pajaknya juga harus mengikuti perkembangan tersebut,” katanya kepada Total Banten, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA :  Demokrat Berbagi Jelang Lebaran, DPC Kabupaten Serang Bagikan Sembako untuk Warga Cisait

Menurut Hari, penyesuaian NJOP, tidak dilakukan secara seragam di seluruh wilayah Kota Serang.

Pemerintah menggunakan pendekatan zonasi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mengacu pada data Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page