KLH Nilai Kebocoran Kimia di PT Vopak Merak Masuk Ranah Pidana

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai kebocoran gas kimia di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, masuk ranah pidana.

KLH akan menempuh langkah hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengingat peristiwa tersebut telah berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kami akan tetap mengambil langkah tegas dari kasus ini” ujarnya Kepada wartawan saat di temui di lokasi, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hanif, insiden ini merupakan kejadian pertama dalam hampir 20 tahun operasional perusahaan. Ia menilai aspek kehati-hatian sebenarnya telah dibangun dengan baik, namun musibah tetap dapat terjadi.

“Tadi Mr Patrick Brins, Mengatakan Selama hampir 20 tahun baru terjadi kejadian seperti ini. Kehati-hatian sebenarnya sudah sangat dibangun, namun namanya musibah tidak bisa diduga,” katanya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ranah pidana dan saat ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. KLH akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri sebagai koordinator pengawasan (korwas).

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Berita Terbaru

Exit mobile version