KLH Nilai Kebocoran Kimia di PT Vopak Merak Masuk Ranah Pidana

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Hanif Faisol Nurofiq, membahas Kasus Kebocoran kimia dengan PT Vopak terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2) Doc; Dir/Totalbanten.

“Karena sudah ada paparan terhadap 56 orang, ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hanif.

Selain mendukung penyidikan pidana, KLH juga akan segera mengajukan gugatan perdata sebagaimana diamanatkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  BPRS Cilegon Mandiri Perkuat Permodalan Koperasi Kelurahan

“Gugatan ini mandat undang-undang, bukan bersifat sukarela. Kami akan segera menghadirkan ahli dan memproses gugatan pemerintah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanif menegaskan, gugatan perdata tersebut tidak menunggu hasil penyelidikan pidana.

“Langsung. Karena ini sudah jelas, alat buktinya cukup. Ini bukan delik aduan, tapi delik pidana. Tanpa laporan pun proses hukum wajib berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menteri LH dan Akademisi Minta Gubernur Andra Ikut Urus Krisis Sampah Tangsel

Secara paralel, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan review persetujuan lingkungan terhadap aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Vopak Terminal Merak, termasuk rincian teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page